Mengatur Kehidupan Beragama di Singapura
Oleh Tjandra Mualim
Kalau di gereja Indonesia, jemaat pada akhir kebaktian lazim menyanyikan lagu pujian pengantar pulang, di Singapura sekitar awal tahun 2003 jemaat gereja membacakan bersama kalimat-kalimat yang tercantum dalam kartu itu yang disebut Code of Practice.
Code of Practice adalah ikrar resmi seputar bagaimana seyogianya menerapkan serta menjalani kehidupan beragama yang aneka ragam di dalam masyarakat sekuler. Keharusan membaca ikrar itu saya alami sendiri di gereja katolik dekat rumah ketika masih bermukim di negera tetangga itu.
Menurut rencana, keharusan itu tidak diberlakukan hanya di gereja, tetapi juga di mesjid, kuil, kelenteng, dan tempat ibadah dari kesembilan agama yang diakui di negeri Singa ini; yaitu, sesuai urutan abjad tanpa bermaksud mendahulukan atau menomorduakan, Bahai, Buddha, Hindu, Islam, Kristen, Sikh, Tao, Yahudi, dan Zoroaster.
Teks akhir ikrar resmi itu hasil godokan diskusi panjang lebar pemerintah dengan para pemuka dari sembilan agama tersebut yang tergabung dalam Organisasi Antaragama atau IRO (Inter-Religious Organisation of Singapore). Menurut kabar, diskusi cukup alot karena ada sejumlah keberatan dari beberapa tokoh agama yang merasa ikrar itu membatasi ruang gerak mereka, khususnya yang menyangkut penyebaran agama.
Akan tetapi, seperti yang lazim berlaku di negeri tetangga itu, akhirnya kesepakatan melalui musyawarah pun tercapai, dan terbitlah resmi kartu ikrar yang kemudian seperti di gereja paroki saya, diselipkan dalam buku puji-pujian di gereja; tetapi saya tidak tahu bagaimana penerapannya di tempat ibadah lain.
Prakarsa pembuatan ikrar kehidupan beragama aneka ragam itu berasal dari pemerintah yang bertujuan melakukan langkah antisipasi demi meredam ketegangan antara umat beragama yang dikhawatirkan akan semakin mencuat sesudah peristiwa 11 September dan penangkapan sejumlah anggota Jemaah Islamiah di Singapura.
Oleh karena itu tidak mengherankan kalau ada penggarisbawahan pada istilah-istilah ”masyarakat sekuler”, ”keharmonisan antaragama” dan ”persatuan serta kesatuan hidup bermasyarakat majemuk”. Semua unsur itu dianggap oleh pemerintah dan sebagian masyarakat Singapura sebagai sendi-sendi utama yang harus dijaga serta dikembangkan demi perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa dan negara.Itu pemikiran dan penjelasan resminya. Bagaimana tanggapan masyarakat itu sendiri?
Saya pribadi memang merasa agak canggung ketika untuk pertama kali harus turut membacakan ikrar tersebut yang terus terang amat mengingatkan saya pada keharusan mengucapkan Pancasila pada setiap upacara tanggal 17-an di Tanah air. Apalagi sekarang ini kehidupan bermasyarakat di Indonesia sudah begitu berubah dan saya justru sudah mulai terbiasa dengan semangat kebebasan.
Bagi penduduk Singapura, yang memang sudah terbiasa untuk mematuhi semua peraturan dan hukum, karena kalau melanggar sanksinya cukup berat dan hampir tidak ada pengecualian, mereka tampaknya tidak berkeberatan terhadap keharusan mengucapkan ikrar resmi itu paling tidak di gereja paroki saya di Queensway.
Apa susahnya mengucapkan beberapa kalimat setiap kali usai kebaktian, dan siapa sih yang bakalan tahu apakah itu benar-benar dihayati atau sekadar diucapkan saja; yang penting derap kehidupan sehari-hari tetap lancar dan mulus.
Tampaknya, pemerintah Singapura berharap agar pada waktnya nanti isi ikrar tersebut akan berkembang menjadi bagian terpadu dari serangkaian etika hidup bermasyarakat yang harmonis dalam kemajemukan. Untuk itu, butir utama ikrar tersebut adalah mempertahankan bahkan menumbuhkembangkan apa yang disebut sebagai ”common space”, yaitu ruang gerak kehidupan bersama milik semua orang dari agama manapun.
Tentang ”common space” ini, saya ada pengalaman pribadi ketika masih tinggal di Singapura. Suatu ketika saya naik bis kota, kebetulan hari Sabtu siang jadi penumpangnya tidak terlalu banyak. Dalam bis, ada seorang perempuan setengah umur yang memberi ”kuliah” kepada entah keponakannya atau anaknya tentang agama Nasrani.
”Kuliah” itu diberikan dengan suara yang begitu keras sehingga semua penumpang bis bisa dan terpaksa mendengar. Walaupun saya sendiri beragama nasrani, saya merasa begitu risih dan gerah sehingga terpaksa pindah bis di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan sebenarnya.
Pengalaman lain saya, juga dalam bis kota, tetapi ketika itu sudah agak malam dan bis juga kebetulan tidak terlalu banyak penumpangnya. Ada beberapa ibu berjilbab yang mungkin baru pulang dari pengajian, mereka menyanyikan kalimat-kalimat agama Islam, atau mungkin hanya mengucapkannya, tetapi dengan nada suara bernyanyi, tetapi tidak dengan suara keras.
Namun beberapa penumpang lain, yang tampaknya non-Muslim, menunjukkan muka cemberut, kurang senang, dan bahkan kemudian ada yang bercakap-cakap dengan suara keras, seolah-olah hendak mengimbangi nyanyian itu.Mungkin itulah yang dimaksud pemerintah Singapura dengan menjaga dan memperluas ”common space”, yaitu ruang di mana kita semua harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak mengusik orang dari agama lain. Jadi perempuan setengah umur tadi yang mau menguliahi anaknya tentang agama Nasrani seyogianya berbuat demikian di rumah saja atau di gereja.
Begitu pula ibu-ibu berjilbab yang menyanyikan lagu-lagu atau kalimat-kalimat Muslim itu hendaknya menyanyi di rumah, jangan di bis umum. Sekarang saya sudah tidak lagi tinggal di Singapura. Menurut teman-teman saya yang masih tinggal di sana, sekarang di gereja sudah tidak lagi diharuskan dan bahkan di sejumlah gereja dan mesjid-mesjid dari dulu memang tidak pernah dilaksanakan.
Sebagian masyarakat Singapura sejak awal memang sudah amat tidak senang dengan keharusan itu dan berdalih bahwa agama manapun selalu sudah secara intrinsik mengajarkan penganutnya untuk menghormati penganut agama lain dan hidup bersama secara harmonis. Ada yang menentang dengan lebih emosional dan mengatakan, hanya pemerintahan yang agnostis yang merasa perlu membuat kebijakan demikian.
Saya mencoba mengonfirmasikan bagaimana kelanjutan keharusan membaca ikrar ini kepada IRO, tetapi sesudah dua kali mengirim email dan bersabar menunggu satu bulan, saya tidak berhasil mendapatkan tanggapan resmi.
Walau bagaimana pun, bagi saya, kabar bahwa ikrar tersebut sekarang ini tidak lagi atau bahkan tidak pernah dibacakan di sejumlah tempat ibadah merupakan bukti bahwa rakyat Singapura juga berani dan mampu menolak usulan pemerintah yang tidak berkenan di hati mereka. Puji Tuhan dan Alhamdulilah!
Penulis adalah mantan wartawan Radio Singapura Internasional
Kalau di gereja Indonesia, jemaat pada akhir kebaktian lazim menyanyikan lagu pujian pengantar pulang, di Singapura sekitar awal tahun 2003 jemaat gereja membacakan bersama kalimat-kalimat yang tercantum dalam kartu itu yang disebut Code of Practice.
Code of Practice adalah ikrar resmi seputar bagaimana seyogianya menerapkan serta menjalani kehidupan beragama yang aneka ragam di dalam masyarakat sekuler. Keharusan membaca ikrar itu saya alami sendiri di gereja katolik dekat rumah ketika masih bermukim di negera tetangga itu.
Menurut rencana, keharusan itu tidak diberlakukan hanya di gereja, tetapi juga di mesjid, kuil, kelenteng, dan tempat ibadah dari kesembilan agama yang diakui di negeri Singa ini; yaitu, sesuai urutan abjad tanpa bermaksud mendahulukan atau menomorduakan, Bahai, Buddha, Hindu, Islam, Kristen, Sikh, Tao, Yahudi, dan Zoroaster.
Teks akhir ikrar resmi itu hasil godokan diskusi panjang lebar pemerintah dengan para pemuka dari sembilan agama tersebut yang tergabung dalam Organisasi Antaragama atau IRO (Inter-Religious Organisation of Singapore). Menurut kabar, diskusi cukup alot karena ada sejumlah keberatan dari beberapa tokoh agama yang merasa ikrar itu membatasi ruang gerak mereka, khususnya yang menyangkut penyebaran agama.
Akan tetapi, seperti yang lazim berlaku di negeri tetangga itu, akhirnya kesepakatan melalui musyawarah pun tercapai, dan terbitlah resmi kartu ikrar yang kemudian seperti di gereja paroki saya, diselipkan dalam buku puji-pujian di gereja; tetapi saya tidak tahu bagaimana penerapannya di tempat ibadah lain.
Prakarsa pembuatan ikrar kehidupan beragama aneka ragam itu berasal dari pemerintah yang bertujuan melakukan langkah antisipasi demi meredam ketegangan antara umat beragama yang dikhawatirkan akan semakin mencuat sesudah peristiwa 11 September dan penangkapan sejumlah anggota Jemaah Islamiah di Singapura.
Oleh karena itu tidak mengherankan kalau ada penggarisbawahan pada istilah-istilah ”masyarakat sekuler”, ”keharmonisan antaragama” dan ”persatuan serta kesatuan hidup bermasyarakat majemuk”. Semua unsur itu dianggap oleh pemerintah dan sebagian masyarakat Singapura sebagai sendi-sendi utama yang harus dijaga serta dikembangkan demi perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa dan negara.Itu pemikiran dan penjelasan resminya. Bagaimana tanggapan masyarakat itu sendiri?
Saya pribadi memang merasa agak canggung ketika untuk pertama kali harus turut membacakan ikrar tersebut yang terus terang amat mengingatkan saya pada keharusan mengucapkan Pancasila pada setiap upacara tanggal 17-an di Tanah air. Apalagi sekarang ini kehidupan bermasyarakat di Indonesia sudah begitu berubah dan saya justru sudah mulai terbiasa dengan semangat kebebasan.
Bagi penduduk Singapura, yang memang sudah terbiasa untuk mematuhi semua peraturan dan hukum, karena kalau melanggar sanksinya cukup berat dan hampir tidak ada pengecualian, mereka tampaknya tidak berkeberatan terhadap keharusan mengucapkan ikrar resmi itu paling tidak di gereja paroki saya di Queensway.
Apa susahnya mengucapkan beberapa kalimat setiap kali usai kebaktian, dan siapa sih yang bakalan tahu apakah itu benar-benar dihayati atau sekadar diucapkan saja; yang penting derap kehidupan sehari-hari tetap lancar dan mulus.
Tampaknya, pemerintah Singapura berharap agar pada waktnya nanti isi ikrar tersebut akan berkembang menjadi bagian terpadu dari serangkaian etika hidup bermasyarakat yang harmonis dalam kemajemukan. Untuk itu, butir utama ikrar tersebut adalah mempertahankan bahkan menumbuhkembangkan apa yang disebut sebagai ”common space”, yaitu ruang gerak kehidupan bersama milik semua orang dari agama manapun.
Tentang ”common space” ini, saya ada pengalaman pribadi ketika masih tinggal di Singapura. Suatu ketika saya naik bis kota, kebetulan hari Sabtu siang jadi penumpangnya tidak terlalu banyak. Dalam bis, ada seorang perempuan setengah umur yang memberi ”kuliah” kepada entah keponakannya atau anaknya tentang agama Nasrani.
”Kuliah” itu diberikan dengan suara yang begitu keras sehingga semua penumpang bis bisa dan terpaksa mendengar. Walaupun saya sendiri beragama nasrani, saya merasa begitu risih dan gerah sehingga terpaksa pindah bis di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan sebenarnya.
Pengalaman lain saya, juga dalam bis kota, tetapi ketika itu sudah agak malam dan bis juga kebetulan tidak terlalu banyak penumpangnya. Ada beberapa ibu berjilbab yang mungkin baru pulang dari pengajian, mereka menyanyikan kalimat-kalimat agama Islam, atau mungkin hanya mengucapkannya, tetapi dengan nada suara bernyanyi, tetapi tidak dengan suara keras.
Namun beberapa penumpang lain, yang tampaknya non-Muslim, menunjukkan muka cemberut, kurang senang, dan bahkan kemudian ada yang bercakap-cakap dengan suara keras, seolah-olah hendak mengimbangi nyanyian itu.Mungkin itulah yang dimaksud pemerintah Singapura dengan menjaga dan memperluas ”common space”, yaitu ruang di mana kita semua harus berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak mengusik orang dari agama lain. Jadi perempuan setengah umur tadi yang mau menguliahi anaknya tentang agama Nasrani seyogianya berbuat demikian di rumah saja atau di gereja.
Begitu pula ibu-ibu berjilbab yang menyanyikan lagu-lagu atau kalimat-kalimat Muslim itu hendaknya menyanyi di rumah, jangan di bis umum. Sekarang saya sudah tidak lagi tinggal di Singapura. Menurut teman-teman saya yang masih tinggal di sana, sekarang di gereja sudah tidak lagi diharuskan dan bahkan di sejumlah gereja dan mesjid-mesjid dari dulu memang tidak pernah dilaksanakan.
Sebagian masyarakat Singapura sejak awal memang sudah amat tidak senang dengan keharusan itu dan berdalih bahwa agama manapun selalu sudah secara intrinsik mengajarkan penganutnya untuk menghormati penganut agama lain dan hidup bersama secara harmonis. Ada yang menentang dengan lebih emosional dan mengatakan, hanya pemerintahan yang agnostis yang merasa perlu membuat kebijakan demikian.
Saya mencoba mengonfirmasikan bagaimana kelanjutan keharusan membaca ikrar ini kepada IRO, tetapi sesudah dua kali mengirim email dan bersabar menunggu satu bulan, saya tidak berhasil mendapatkan tanggapan resmi.
Walau bagaimana pun, bagi saya, kabar bahwa ikrar tersebut sekarang ini tidak lagi atau bahkan tidak pernah dibacakan di sejumlah tempat ibadah merupakan bukti bahwa rakyat Singapura juga berani dan mampu menolak usulan pemerintah yang tidak berkenan di hati mereka. Puji Tuhan dan Alhamdulilah!
Penulis adalah mantan wartawan Radio Singapura Internasional
